Pilgub NTT 2018
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan batasan dana kampanye yang pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT. Setiap pasangan yang berlaga di Pilkada 2018 hanya diperbolehkan menggelontorkan Rp149 miliar. "Besaran dana kampanye sudah kami sepakati dalam rapat pleno antara KPU NTT dan empat tim penghubung pasangan calon beberapa hari lalu," ujar juru bicara KPU NTT, Josafat Koli, di Kupang, Kamis, 1 Maret 2018.
TAG#Pilgub 2018, #NTT, #Nusa Tenggara Timur
182195899
KOMENTAR