Polda Sumsel Bongkar Kasus Perguruan Tinggi Ilegal di Palembang

Binsar

Friday, 01-11-2019 | 08:39 am

MDN
Polda Sumsel Ditkrimimum berhasil ungkap kasus penipuan ijazah, yang tidak diakui oleh Kemenristekdikti. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan mahasiswa yang merasa dirugikan atas ijazah, yang dikeluarkan oleh pihak Yayasan Pendidikan Harapan Palemb

Palembang, Inako

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membongkar praktek perkuliahan yang diselenggarakan dua perguruan tinggi tanpa izi di Kota Palembang.

Kedua perguruan tinggi itu adalah Akademi Perekaman dan Informatika Kesehatan (Apikes) dan Akademi Farmasi (Akfar) yang bernaung di bawah Yayasan Harapan Palembang dan beroperasi sejak 1998.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua perguruan tinggi itu beroperasi ilegal karena belum mendapat perpanjangan perizinan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani, di Palembang Kamis, menjelaskan, saat ini Polda Sumsel telah menahan kedua pengurus yayasan perguruan tinggi dimaksud, masing-masing berinisial SS dan MS yang merupakan pasangan suami istri.

Kasus ini terungkap ke publik setelah menerima laporan alumninya yang merasa dirugikan atas status program studi Apikes dan Akfar Harapan Palembang tanpa izin.

"Pelapor Mulyadi alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang lulus pada 2017 mewakili 64 mahasiswa lainnya yang mengalami nasib yang sama," ujarnya.

Kedua tersangka diketahui menyelenggarakan pendidikan Apikes dan Akfar Harapan Palembang sejak 1998 dan izinnya berakhir pada tahun 2000.

Setelah izin berakhir, kedua tersangka tidak lagi memperpanjang izin dari Kementerian Kesehatan, sementara Izin program studi baru dikeluarkan pada 2004 dan berakhir tahun 2009.

Sejak izin operasional perguruan tinggi yayasan tersebut berakhir, kedua tersangka terus melakukan penerimaan mahasiswa baru hingga tahun 2014.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal penipuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU No.12 Tahun 2012 Tetang Pendidikan Tinggi.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Direskrimum.

Sementara salah seorang tersangka SS pada kesempatan itu mengakui izin prodi Apikes dan Akfar sudah tidak berlaku lagi dan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Sumsel.

KOMENTAR