Polda Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Anak
Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dua orang perempuan berinisial NA (36) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mak Mega.
Kepala Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi, mengatakan, NA (36 Tahun) adalah warga Jalan Durian Kota Tanjungbalai. Ia diduga melakukan penjualan anak kandung yang merupakan nya hasil pernikahan sirinya dengan seorang laki-laki bernama Panggong Hasibuan.
Selain NA, polisi juga mengamankan perempuan yang disebut Kakak alias "Mak Mega" yang diduga sebagai pembeli anak laki-laki bernama Rehan Samudra, putra dari Panggong Hasibuan (pelapor) dan istrinya NA.
"Personel Sat Reskrim polisi menangkap NA dan Mak Mega dalam rangka menindak lanjuti laporan Panggong Hasibuan atas dugaan tindak pidana penjualan anak kandungnya," ujar Djumadi.
Sesuai keterangan pelapor kepada penyidik, kata Djumadi, sekira bulan Pebruari 2018 bahwa terlapor (NA) telah menjual anak mereka kepada seorang perempuan yang disebut Kakak alias "Mak Mega" seharga Rp 2.700 ribu, dan uang tersebut sudah diterima oleh terlapor.
Penjualan anak dibawah umur itu berlangsung di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, tepatnya dirumah Mak Mega dan transaksi tersebut disaksikan Nurhaida warga Kelurahan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai.
TAG#Polda Sumut, #Penjualan Anak, #Sindikat
188699650
KOMENTAR