Polisi Grebek Industri Rumahan Miras di Tuban
Sebuah industri rumahan minuman keras jenis arak digrebek Polres Tuban. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 64 drum yang berisi ribuan liter arak.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat usaha pembuatan minuman keras di Dusun Widengan Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
Polisi juga berhasil mengamankan pemilik industri bernama Suci Bagus Setiyono (32), warga setempat. Barang bukti yang dikumpulkan polisi di antaranya 64 drum berisi arak sebanyak 13.000 liter; 23 dus berisi arak berukuran 425 liter siap edar; 1 drum yang berisi arak 125 liter; 1 buah dandang (alat masak); 3 drum bull sebagai alat saring; 3 unit kompor; 30 tabung LPG; 200 botol plastik kosong dan 9 sak gula merah.
"Kita amankan satu pelaku dan satu rumah serta peralatannya yang diduga digunakan untuk beroperasi membuat arak. Ada ribuan liter juga ini araknya. Dan ini harus menjadi perhatian khusus kita bersama karena disinyalir banyak pabrik miras arak di Tuban," tegas Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariono kepada detikcom di lokasi penggerebekan, Selasa (24/4/2018).
Pemilik industri rumahan miras ini juga akan dikenakan pasal 135 jo pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2), UU No.18 tahun 2012, tentang pangan, jo pasal 204 KUHP dengan menyalahgunakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau pengedaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Polres Tuban akan terus bergerak melakukan penggrebekan home industry miras jenis arak di Bumi Wali ini dan memberikan pembinaan kepada masyarakat akan bahaya miras, apalagi sekarang di wilayah lain sudah banyak korban tewas miras oplosan. Jadi kita berharap di Tuban ini tidak terjadi," ungkap Nanang.
Baca juga :
Polres Belitung Gerebek Tempat Produksi Miras di Kampung Damai
Bupati MTB Dukung Pembuatan Perda Miras di Daerah Itu
Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras di Banyumas
TAG#Jawa Timur, #Miras, #Tuban, #Home Industry
182223200
KOMENTAR