Polres Boyolali Hentikan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Gatak
Kepolisian Resor Boyolali menghentikan aktivitas penambangan pasir di Dukuh Candirejo, Desa Gatak, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, yang dilakukan secara illegal oleh sejumlah orang di daerah itu.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasat Rekrim AKP Willy Budianto, selain menghentikan aktivitas penambangan, pihaknya juga menahan Banteng (45), selaku koordinator penambangan, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa di lokasi kejadian.
Willy Budianto mengatakan, dari lima orang yang diamankan hanya Banteng (45) selaku koordinator kegiatan penambangan yang ditahan, sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit alat berat beckhoe, ayakan pasir, dua buku rekapan penjualan, beberapa bendel nota, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta.
Willy Budianto mengatakan penutupan tambang tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat di sekitar tambang yang melihat adanya aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan, dan mengecek soal perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar aktivitas penambangan itu, tidak dilengkapi syarat perizinan yang berlaku.
Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah melanggar Undang Undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, sanksi menyalahi Pasal 158 dengan ancaman tahanan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar masih didalami.
TAG#Jateng, #Boyolali, #Penambangan Pasir
188634818
KOMENTAR