PPATK Temukan Transaksi Ilegal Triliunan Rupiah untuk Biaya Kampanye Jelang Pilpres 2024

Jakarta, Inako
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggemparkan publik dengan temuan transaksi ilegal mencapai triliunan rupiah dalam rangka biaya kampanye jelang Pemilihan Presiden 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan ini di Jakarta, Kamis (14/12/2023). Ia pun memperingatkan potensi penyaluran dana dari sumber ilegal yang dapat merusak integritas kontestasi politik.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Siap Tata Ulang Pengaturan Lapangan Pekerjaan Bagi Penyandang Difabel
Menurut Ivan, PPATK mencatat lonjakan signifikan transaksi ilegal terkait pemilu pada semester II-2023, meningkat hingga 100%. Transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, dan berbagai bentuk keuangan lainnya terlibat dalam lonjakan ini.
Ivan menyoroti potensi penyaluran dana ilegal untuk membantu kampanye politik. PPATK telah mengirim surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan peringatan terkait temuan ini.
"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," imbuhnya.
Meskipun Ivan tidak merinci jumlah pasti, PPATK mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut melibatkan triliunan rupiah dari ribuan nama, termasuk semua partai politik. PPATK menunggu tanggapan dari instansi terkait terkait hasil surat yang mereka kirim.
PPATK juga menemukan aliran uang untuk biaya kampanye berasal dari hasil tambang ilegal. Ivan menilai hal ini bertentangan dengan prinsip kontestasi politik yang seharusnya didasarkan pada adu gagasan dan visi misi, bukan adu kekuatan finansial dari sumber ilegal.
Ivan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian terkait pembiayaan kampanye pemilu. Transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung datar, sementara transaksi lebih aktif terjadi di rekening pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan transparansi dalam pendanaan kampanye.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Ungkap 2 Strategi Cerdas Hilirisasi Nikel untuk Sulawesi Tengah
Temuan PPATK mengenai transaksi ilegal triliunan rupiah menjadi sorotan dalam konteks persiapan Pemilihan Presiden 2024. Ancaman terhadap integritas kontestasi politik membutuhkan tindakan cepat dan tanggap dari pihak berwenang.
TAG#PPATK, #Transaksi Keuangan, #Dana Kampanye, #Pilpres 2024, #Rekening Khusus, #KPU, #Bawaslu, #Finansil, #Biaya Kampanye
192031185
KOMENTAR