PPN 12% Akan Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Mencapai Rp75 Triliun

Timoteus Duang

Tuesday, 17-12-2024 | 12:01 pm

MDN

JAKARTA, INAKORAN.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai diterapkan awal tahun mendatang diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara hingga mencapai 75 triliun rupiah.

“Dari PPN (12%)-nya sekitar Rp75 triliun,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

 

Menurut Kacaribu, peningkatan tarif PPN diberlakukan setelah pemerintah mendengarkan sejumlah masukan dari masyarakat. Penerapan PPN digulirkan dengan memperhatikan asas keadilan.

“Dengan mendengarkan masukan masyarakat tentang keadilan, kami ingin supaya apa yang sudah kita berikan ini bagi kebutuhan masyarakat banyak tetap kita berikan,” tamban Kacaribu.

PPN 12 persen mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Pajak ini berlaku untuk barang-barang mewah. Sedangkan barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN.

“Kami berikan prinsip keadilan untuk beberapa barang yang mewah memang akan kita kenakan.”

KOMENTAR