Prank Lapor KDRT, Baim-Paula Bisa Dikenai Pasal Laporan Palsu

Timoteus Duang

Monday, 03-10-2022 | 09:50 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoven menuai kritikan karena membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Konten itu diunggah ke kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video prank tersebut sudah dihapus.

 

Video tersebut dibuat di Kantor Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Dalam skenario yang dirancang, Paula Verhoeven mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan KDRT yang dilakukan Baim.

Sementara itu Baim memarkir mobilnya di depan kantor polisi. Dari dalam mobil itu dia memantau Paula yang mendatangi polisi yang sedang bertugas. Walaupun terlihat sedikit tegang, ayah Tiger Wong itu masih sempat tertawa saat isterinya menghampiri polisi.

Setelah yakin skenarionya berjalan lancar, Baim pun turun dari mobil dan memasuki ruang pelaporan di mana isterinya berada. Karena Baim datang, polisi pun akhirnya menyadari bahwa dirinya sedang di-prank.

 


Baca juga

Pangeran Harry dan Meghan Markle mencari Properti Baru, Saat Ini Tinggal di Montecito


 

Menanggapi ulah pasangan selebritis itu, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim dan Paula bisa dikenai pasal pidana soal dugaan laporan palsu.

"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).

Meski perbuatan itu hanyalah prank demi konten, tapi laporan KDRT merupakan sesuatu yang amat serius dan tidak bisa dibuat main-main, apalagi melibatkan aparat penegak hukum.

 

KOMENTAR