Sektor Properti Masih Stagnan Insentif Diharapkan Mulai Terasa Pada 2020

Hila Bame

Sunday, 10-11-2019 | 18:53 pm

MDN
Rumah Minimalis (foto Inakoran.com)

Jakarta, Inako

Hingga saat ini sektor properti belum benar-benar cerah kondisinya meski telah mendapat banyak insentif dari pemerintah. 

Sebelumnya, untuk menggairahkan sektor properti,  pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah insentif melalui subsidi, peningkatan Tidak Kena PPN Rumah Sederhana berdasarkan daerahnya, pembebasan PPN atas Rumah/Bangunan Kena Bencana.

Menkeu juga memberlakukan kebijakan peningkatan Batasan Nilai Hunian Mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Kebijakan-kebijakan lainnya adalah penurunan tarif PPh pasal 22 atas Hunian Mewah dari tarif 5% menjadi 1% dan simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan tanah/bangunan dari yang sebelumnya 15 hari menjadi hanya 3 hari.

Selain itu, Bank Indonesia belum lama ini telah melakukan penurunan suku bunga acuan dan memberikan pelonggaran loan to value (LTV) yang diharapkan dapat menggairahkan kembali sektor properti.

 

 

 

TAG#Properti

163426956

KOMENTAR