Sri Mulyani Tegaskan Semua Daerah Setuju Bayar THR Pakai APBD
Jakarta, Inako
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua daerah setuju membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS di daerah dengan menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Sri Mulyani, ini bukan kebijakan baru.
Menkeu mengatakan bahwa kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri dan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah melakukan inventarisasi ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut Sri Mulyani teknis pengalokasian THR tersebut secara birokrasi ada di tangan Kementerian Dalam Negeri, dimana semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD mereka.
"Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan pernyataan mengenai statusnya. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," lanjutnya.
Sebelumnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi polemik. Beberapa kepala daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk pegawai negeri sipil di daerah yang menggunakan APBD.
Baca juga:
Menkeu Pastikan Dana THR Telah Masuk Rekening PNS dan Pensiunan
Sri Mulyani Tegaskan Jumlah THR PNS Hampir Sama Dengan Take Home Pay Sebulan
PNS akan Terima THR, Tukin dan Tunjangan Keluarga di Lebaran 2018
TAG#Sri Mulyani, #Kementerian Keuangan, #Apbd, #Kemendagri, #Thr, #Tunjangan Hari Raya
178389317
KOMENTAR