Syarat Urus Sertifikat Tanah Berlaku 17 April 2018

Inakoran

Tuesday, 17-04-2018 | 02:46 am

MDN
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia [ist.

 

Jakarta, Inako



Sahabat Inako,  Sudahkah tanah anda bersertifikat? Jika belum simak ya info berikut ini apa saja yang anda siapkan sebelum ke Kantor Pertanahan.

Mulai 17 April 2018, Pelayanan Sertifikat Tanah Wajib KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2017. Beleid ini mengatur kewajiban setiap pemohon pelayanan pertanahan memenuhi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) saat mengajukan permohonan pelayanan pertanahan. Syarat ini berlaku sejak 17 April 2018.

Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Inpres ini mengatur kewajiban pelaksanaan KSWP sebelum diberikannya pelayanan publik tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.

Jenis pelayanan pertanahan yang diwajibkan KSWP oleh Kementerian ATR/BPN, meliputi: (a) pendaftaran hak pertama kali dan (b) peralihan hak, untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp60.000.000,00. Pelaksanaan KSWP hanya atas pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

[caption id="attachment_24994" align="aligncenter" width="515"] Sertifikat tanah [ist.][/caption]Tujuan dilaksanakannya KSWP ini adalah untuk memperoleh keterangan status WP. Keterangan ini memuat status valid atau tidak valid. Status valid diberikan dalam hal WP memenuhi kriteria: (1) nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak dan (2) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keterangan status ini diberikan paling lama satu hari kerja setelah pengajuan KSWP. Walaupun belum diterbitkan keterangan status ataupun hasil keterangan status WP dinyatakan tidak valid, pelayanan pertanahan tetap dapat diproses. Namun, hasil pelayanan pertanahannya diserahkan kepada pemohon setelah pemohon mengajukan validasi NPWP langsung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan keterangan statusnya valid.  

Apabila hingga proses pelayanan pertanahan selesai dan keterangan status WP tidak dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak, hasil pelayanan pertanahan dapat diberikan dengan melampirkan syarat bukti pengajuan KSWP. Namun, jika KSWP tidak dapat dilaksanakan karena pemohon belum memiliki NPWP, petugas pada Kementerian ATR/BPN dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonan NPWP secara online atau WP tersebut mengajukan permohonan NPWP langsung pada KPP. Pelayanan pengurusan pertanahan tetap dapat diproses.

Program pertanahan yang berasal dari pemerintah, yaitu Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis secara Lengkap (PTSL) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017, dikecualikan dari pelaksanaan KSWP ini.

Kebijakan KSWP ini bukan menjadi faktor penghambat dalam proses pengurusan pelayanan pertanahan. Dengan adanya kebijakan ini, akan menjadi peringatan dini bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi kewajiban penyetoran PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, juga pelaporan SPT Tahunannya atas tanah dan/atau bangunan dan penghasilan untuk memperolehnya, apakah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.  Demikian sahabat inako info yang inakoran.com terima dari Johana Lanjar Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

KOMENTAR