Tahan dan Adili Segera Terduga Pelaku Penembakan Enam Anggota FPI
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Briptu FR dan Ipda MYO yang merupakan tersangka kasus dugaan penembakan, yang mengakibatkan tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, demikian rilis yang diterima INAKORAN COM Sabtu (4/9/21)
Kami menduga keputusan Jaksa tersebut merupakan praktik lanjutan atas upaya “pengistimewaan” terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelum adanya keputusan Kejaksaan ini, diketahui kedua terduga pelaku tersebut juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada kedua anggota tersebut karena beberapa alasan yang dianggap objektif diantaranya;
Pertama, tersangka berstatus sebagai anggota Polri.
Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.
Kami berpendapat, alasan Kejaksaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan justru alasan tersebut sesungguhnya dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan. Mengingat keduanya ialah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
https://kontras.org/2021/09/03/tahan-dan-adili-segera-terduga-pelaku-penembakan-enam-anggota-fpi/
KOMENTAR