Tahukah Kamu Apa Fungsi Kementerian Sekretariat Negara?

Junny Yanti

Thursday, 17-10-2024 | 12:12 pm

MDN
Kementerian Sekretariat Negara. (Foto: ist)

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta karena sudah habis masa jabatan.

Namun, Heru Budi akan tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Lalu, apa sebenarnya fungsi Sekretariat Presiden?

Jadi, Sekretariat Presiden itu ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang fungsinya semacam "right hand" Presiden dan Wakil Presiden.

Nah, beberapa fungsi penting dari Kemensetneg ini seperti mengurus segala administrasi pemerintahan mulai dari mengurus gaji pegawai hingga mengurus perlengkapan presiden.

Tidak hanya itu, Kemensetneg juga bertugas untuk memberi dukungan teknis dalam pengangkatan, pemberhentian dan pensiun para Aparatur Sipil Negara.

Kemensetneg juga berfungsi dalam menganalisis berbagai kebijakan negara.

Kesimpulannya, Kemensetneg itu seperti "manajer" yang membantu pekerjaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih mudah.

KOMENTAR