Terkait Penyelidikan Tambang Ilegal, Polda Kaltara Periksa 18 Saksi
Tanjung Selor, Inako
Pertumbuhan tambang ilegal di Kalimantan Utara yang berkembang pesat menyebabkan banyaknya lubang-lubang yang tertinggal menganga. Salah satunya didaerah Sekatak, Kabupaten Bulungan yang baru-baru ini terungkap sebuah pertambangan ilegal yang diterima dari 3 laporan sejak 18 Juli 2020.
Diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Thomas Panji melalui Kanit Tipiter AKP Choirul mengatakan sudah ada 3 laporan polisi yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus. " Jadi Ditreskrimsus telah menerbitkan 3 laporan polisi terkait Undang-Undang Minerba no. 3 tahun 2020 pasal 165 jo 35, pasal 161 jo pasal 35 ayat 3 huruf C dan G," ucapnya kepada media ini.
Dari hasil penyidikan tersebut didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara yaitu 6 alat berat berupa eksavator, blower, mesin pompa air, mesin lampu, kaleng berisi cairan sianida dan sample tanah yang mengandung emas, kapur, sianida serta karbon. " Di TKP terdapat barang bukti berupa alat berat, serta ada sample tanah yang mengandung emas, kapur, sianida juga karbon yang sudah diuji di Fuslabfot Polda Jawa Timur," bebernya.
Dari hasil ketiga laporan polisi tersebut sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltara dan akan segera mempercepat dan koordinasi dengan kejaksaan tinggi untuk percepatan kelengkapan berkas. Menurut Kanit Tipiter Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan dan penyidik sedang melengkapi alat bukti lainnya dan segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum. "Saat ini Ditreskrimsus polda kaltara sedang menangani kasus pelanggaran pidana minerba ini secara serius" singkatnya.
TAG#TambangIlegal, #Kaltara, #Sekatak, #TambangEmas, #Dirreskrimsus, #Tipiter
188649998
KOMENTAR