Tok!!! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

JAKARTA, INAKORAN.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk memberikan persetujuan terhadap RUU TNI.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan.
Sebagai respons, anggota DPR secara serentak menyatakan persetujuannya dengan seruan, "Setuju."
Puan kemudian mengucapkan terima kasih sebelum mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan.
Ketukan palu tersebut disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum proses pengesahan RUU TNI, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidato yang memberikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang turut hadir.
Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," ungkap Utut.
RUU TNI yang telah disahkan ini, meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pihak, hanya mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
TAG#uu tni, #revisi uu tni, #puan maharani
192578907
KOMENTAR