Ulasan Hukum Dr Aartje, Mengapa Wanita sebagai pemicu Kekerasan Tidak pernah diulas? kata para suami

Hila Bame

Tuesday, 30-06-2020 | 16:35 pm

MDN
Dr Aartje Tehupeiory S.H, MH, (tiga dari kiri) bersalaman dengan Ketua Ombudsman RI, saat tampil sebagai pemakalah seminar ISHI di gedung Ombudman Jakarta Sepetember 2019[foto: inakoran.com]

 

Jakarta, Inako

Webinar LPPM UKI, menyoroti masalah hukum dan bagaimana hukum melindungi para wanita ditengah corona yang dibawakan oleh Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., MH.

Dalam webinar tersebut Dosen Pascasarjana UKI itu mengangkat hasil survei Komnas Ham Perempuan dimana perempuan mengalami beban kerja paling tinggi selama corona, akibatnya perempuan mengalami stres, kekerasan psikologis, ekonomi, bahkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Survei itu memaparkan 96% dari responden 2285 memihak pendapat itu.

 

BACA JUGA:  Pemerintah Bangun 500 Sarana Hunian Pariwisata di NTB Sesuai dengan Kearifan Lokal

Beberapa orang pembaca Inakoran.com yang dimintai komentar terkait hasil survei itu mengatakan bahwa;

Mengapa wanita sebagai pemicu KDRT dalam rumah tangga tidak pernah diulas bahkan bahkan perlindungan hukum terhadap pria tidak pernah ada? ujar Ardi menggugat isi survei.

"Istri gue semenjak gue di rumah terkunci corona, sejak pagi hingga sore telinganya disumpel earphone sambil terkekeh sendirian" lanjut Ardi lagi.  "seharusnya wanita diajari juga untuk kreatif, jangan main hp mulu, kesel gak? katanya berapi-api. 

 

BACA JUGA:  Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Kaltim

Kekerasan dalam rumah tangga menurut Aartje adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga perlu dicegah.  Upaya pencegahan itu dilakukan dengan UU No 23 Tahun 2004.

Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga yaitu mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungu korban kekerasan dalam rumah tanggga dan menindak pelakunya, demikian Aartje.

Pada bagian akhir paparannya, Aartje, merekomendasi beberapa solusi untuk keluarga di Indonesia ditengah kepungan corona diantaranya:

Pertama, Mengusung gerakan "Bersama  jaga Keluarga Kita atau disingkat gerakan BERJARAK.

Kedua, Membuat sitem layanan nasional untuk kesehatan jiwa disingkat SEJIWA. dan 

Ketiga, mensosialisasikan secara terus menerus protokol penanganan KDRT khususnya perempuan via online dan tatap muka, pungkas Doktor Hukum Agraria, Alumni Universitas Indonesia (UI) itu. 

 

 

TAG#Aartje, #UKI, #UI

164010378

KOMENTAR