Umpatan Goblok yang Dilontarkan Prabowo Bisa Dikategorikan sebagai Pidana Pemilu

Timoteus Duang

Thursday, 11-01-2024 | 12:16 pm

MDN
FOTO: Instagram @prabowo

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Bawaslu menilai umpatan goblok yang dilontarkan Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

 

“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Dalam aturannya, para peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain.

Larangan itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga: Ada Capres Suka Marah, JK: Bagaimana Kalau Dia Berdebat dengan Kepala Negara Lain, Bisa Ditonjok

Sampai Rabu, Bawaslu belum menerima laporan resmi dari panwaslu di tempat Prabowo melontarkan umpatan tersebut.

Jika laporan masuk, kata Bagja, pihaknya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menganalisis pilihan kata yang dipakai Prabowo.

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa,” ujar Bagja.

Baca juga: Ngucapin Selamat Ultah PDI-P, Cak Imin: Bu Mega Itu Seperti Orangtua Sendiri

“Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya.”

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkit materi debat ketiga Pilpres 2024, di mana dirinya disebut memiliki tanah ratusan ribu hektar.

Hal itu disampaikan capres nomor 1 Anies Baswedan. Anies menyinggung kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektar.

Baca juga: Megawati Sebut Ganjar dan Mahfud Penuhi Tiga Kriteria untuk Jadi Pemimpin Bangsa

Dalam acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau pada Selasa (9/1/2024), Prabowo kembali mengungkit hal itu.

“Saudara-saudara, adapula yang nyinggung-nyinggung (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” tanya Prabowo di hadapan para relawannya.

“Dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola."

Baca juga: Berdialog dengan Petani Brebes, Ganjar Dengar Keluhan Soal Kelangkaan Pupuk

Umpatan inilah yang kemudian diduga melanggar aturan pemilu tentang menghina orang atau peserta pemilu lain.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

KOMENTAR