UU Cipta Kerja Diyakini Mampu Tingkatkan Produktifitas Tenaga Kerja

Sifi Masdi

Thursday, 25-02-2021 | 22:28 pm

MDN
Ilustrasi pasar tenaga kerja [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya dapat mendorong produktifitas tenaga kerja. Oleh karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan peran-peran balai latihan kerja.

"Hadirnya UU Cipta Kerja ini juga menjawab tantangan ketenagakerjaan, seperti bonus demografi yang ditandai dengan tingginya angkatan kerja muda, revolusi industri 4.0 yang mendorong lahirnya jenis-jenis pekerjaan baru, future job yang berbasis IT," kata Anwar kepada media, Kamis (25/2).

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendorong pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk mengukur seberapa efektif dampak UU Cipta Kerja terhadap tumbuhnya investasi dan lapangan pekerjaan.

“Pemerintah harus membuat roadmap investasi agar bisa secara optimal memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Ajib Hamdani.

Hipmi menilai, Pemerintah harus membuat roadmap investasi agar bisa secara optimal memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Nantinya, efektivitas UU Cipta Kerja harus dapat diukur efektivitasnya. Hipmi mengatakan, ukuran efektivitas, diukur dari dua sisi. Pertama target kerja dan kedua target hasil.

 

 

KOMENTAR