2.348 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Manupulasi Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, Inako
Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.
Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan.
"Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9).
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5% dari gaji pokok untuk iuran. Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1% dibayar karyawan.
Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan. Fachmi menargetkan perbaikan data bisa selesaikan September 2019 ini.
"Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleansing data akan semakin bagus. Saya ingin September selesai deh. Tergantung bagaimana koordinasi Kemensos dan Kemendagri," kata dia.
TAG#BPJS, #BPJS Kesehatan, #Perusahaan, #Iuran
198734886

KOMENTAR