56 Unit Kendaraan Operasional Aksi Cepat Tanggap Disita Bareskrim Polri

Hila Bame

Thursday, 28-07-2022 | 15:57 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

 

Terdapat 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Rabu, 27 Juli 2022. Kendaraan sitaan itu kini dititipkan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 28 Juli 2022. 


Kendaraan yang disita terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.


"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.


Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri

 

 

KOMENTAR