9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla 33 Korporasi Disegel Polda

Jakarta, Inako
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan sembilan korporasi diduga melakukan perbuatan kealpaan hingga menyebabkan hutan dan lahan yang dikelolanya terbakar.
Sembilan korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kabakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kesembilan korporasi yang sudah jadi tersangka Kepolisian, lanjut Dedi adalah PT SSS, PT AP, PT HBL, PT Mas, PT MIB, PT PIT, PT PGK, PT SAP, dan PT Sisu.
"Kalau untuk tersangka korporasi, totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka. Jadi ada yang ditangani Kepolisian Daerah dan Bareskrim Polri juga," tuturnya di Jakarta pada Senin (23/9/2019).
Selain itu, menurut Dedi Polda Kalimantan Tengah menyegel 33 korporasi yang diduga kuat terlibat dalam perkara karhutla tersebut. Namun, menurut Dedi, 33 perusahaan masih dalam status hukum penyelidikan, tinggal menunggu bukti kuat untuk naik ke tahap penyidikan.
TAG#POLRI
198744546
KOMENTAR