Ada Upaya Acak-acak PDI Perjuangan, Guntur: Kader Waspada, Partai di bawah Kendali Penuh Ibu Mega

Saverianus S. Suhardi

Monday, 28-04-2025 | 15:06 pm

MDN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Kader-kader PDI Perjuangan sedang dalam keadaan waspada usai terbongkarnya dokumen Rusia yang mengungkap adanya pengkhianat yang ingin menghancurkan partai.

Dalam menghadapi situasi tersebut, PDI Perjuangan tetap berada di bawah kendali penuh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Hal ini dinyatakan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli pada Senin, 28 April 2025.

“Suasana kebatinan kader saat ini dalam kewaspadaan yang tinggi. Dan partai di bawah kendali penuh Ketua Umum (Megawati),” kata Guntur, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA: Kongres VI PDI Perjuangan: Dulu Megawati Singgung ‘Gangguan’, Kini Puan Sebut Jadwalnya Mungkin Diundur

Guntur menyingung pidato Megawati pada Desember 2024 lalu soal ada upaya yang dilakukan untuk mengawut-awut PDI Perjuangan.

Kini, upaya itu sudah dimulai dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus Harun Masiku.

Guntur menyebut Hasto tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Hal ini terbukti dalam putusan pengadilan tahun 2020 lalu.

Menurut Guntur, jika serius menangani kasus suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menemukan Harun Masiku dan fokus mengadili pihak-pihak yang menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Terkait Dokumen Rahasia Hasto yang Dititipkan di Rusia, KPK: Kalau Berkaitan dengan Kasus ini, Bawa Saja ke Sini

“KPK kalau mau serius, harusnya menemukan Harun Masiku yang disebut pemberi suap dan mengadili Rosa Muhammad Thamrin serta Dominggus Mandacan yang terbukti memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebesar Rp500 juta," kata Guntur.

Guntur menilai KPK hanya menyasar Hasto karena statusnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

Kenapa KPK tidak melakukannya pada Rosa dan Mandacan? Apa karena mereka bukan kader PDI Perjuangan atau karena mereka menyetor duit ke KPK sehingga tidak bisa diadili?"

KOMENTAR