Agung Podomoro Land Siap Gadai Mal Central Park untuk Bayar Utang

Jakarta, Inako
PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengungkan sumber dananya untuk membayar utang-utangnya. Informasi yang dirilis dari Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan ini memperoleh pendanaan senilai maksimal US$ 127 juta (Rp 1,77 triliun, asumsi kurs Rp 14.000/US$). Fasilitas ini diperoleh dari Credit Opportunities II Pte. Limited dan kreditur lainnya yang difasilitasi oleh Madison Pacific Trust Limited.
Perjanjian ini telah ditandatangani oleh seluruh pihak pada 24 September 2019, tepatnya dua hari yang lalu.
Lalu apa agunan yang disediakan Agung Podomoro Land?. Informasi dari BEI menyebutkan bahwa perusahaan menjaminkan asetnya Mal Central Park yang terdiri dari sertifikat hak milik atas rumah susun, piutang, pembayaran asuransi dan pengalihan perjanjian serta jaminan gadai atas rekening para pemegang obligasi senilai total Rp 550 miliar dan pinjaman dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII).
Kemudian, dana senilai Rp 800 miliar akan diperoleh dari rights issue. Pemegang saham pengendalinya, yakni PT Indofica dan pemegang saham lainnya, Trihatma Kusuma Haliman (TKH) telah berkomitmen untuk menyerap saham baru tersebut. Komitmen ini ditunjukkan dengan pembayaran uang muka setoran modal oleh keduanya.
Indofica telah memberikan uang muka senilai Rp 769,33 miliar, sedang TKH telah mengguyurkan dana senilai Rp 30,66 miliar untuk memastikan akan menyerap haknya nanti.
"Uang muka pengambilan saham tersebut akan digunakan perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana PMHMETD, antara lain untuk membayar seluruh atau sebagian dari kewajiban perseroan kepada kreditur perseroan," tulis Cesar M. Dela Cruz dalam keterbukaannya malam ini Kamis (26/9/2019).
Untuk rights issue ini perusahaan akan meminta restu kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2019 mendatang.
TAG#Agung Podomoro Land, #Mal Central Park, #Utang, #Jaminan
198737928
KOMENTAR