Ahok Bebas Bulan Agustus?

Sifi Masdi

Wednesday, 11-07-2018 | 16:38 pm

MDN
Basuki T Purnama alias Ahok [ist]

Jakarta, Inako

Isu mengenai pembebasan bersyarat untuk Basuki T Purnama (Ahok) mendadak jadi perbincangan di media sosial beberapa hari terakhir ini. Disebut-sebut, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2018. Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM angkat bicara menanggapi isu itu.

"Jadi apa yang beredar belum benarlah. Jadi belum bisa dipastikan bahwa Pak Ahok akan bebas bersyarat atau tidak, atau bebasnya kapan, karena masih berproses semuanya, semuanya melalui proses," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto  di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Menurut Ade, perkara pembebasan bersyarat seorang terpidana secara otomatis diinformasikan kepada yang bersangkutan. Nantinya, lanjut Ade, ada syarat-syarat yang perlu disiapkan terpidana untuk dapat bebas bersyarat.

"Kalau sudah memenuhi syarat, secara otomatis warga binaan siapapun dipanggil kemudian diusulkan untuk mengikuti program ini. Dipanggil keluarganya untuk menjamin proses pembebasan bersyarat ini, karena pembebasan bersyarat ini kan begitu bebas, wajib lapor ke balai pemasyarakatan dan yang menjamin keluarga," ucap Ade.

Sekedar diketahui, isu pembebasan Ahok sebenarnya berhembus dari perhitungan warganet dari vonis Ahok yang diketok pada 9 Mei 2017 dikaitkan dengan syarat pembebasan bersyarat. Salah satu syarat pembebasan bersyarat seperti dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 82 yang bunyinya:

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

 

 

 

 

KOMENTAR