Akta Kelahiran Anak Sebagai Syarat Pembuatan KTP Kini Bisa Dibuat tanpa Buku Nikah

JAKARTA, INAKORAN
Akta kelahiran anak kini bisa dibuat tanpa melampirkan buku nikah atau akta nikah orang tua. “Sekarang ada namanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pernikahan sebagai syarat buat akta kelahiran,” kata Prasetyadji, seorang Peneliti Senior Institut Kewarganegaran Indonesia (IKI), Rabu (4/8/21).
baca:
Sosialisasi SPTJM di Vihara Mahabodhi Kota Tangerang
Hal ini lanjut Aji sapaan Prasetyadji, untuk memudahkan anak terlantar, anak panti asuhan, orang terlantar tanpa identitas mendapatkan dokumen kewarganegaraan mulai dari Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam prakteknya, terang Aji, banyak masyarakat yang membuat kartu keluarga (KK) sebagai sepasang suami istri namun tidak didukung akta nikah. Karena pernikahan pasangan bersangkutan tidak dicatatkan di Dukcapil.
Mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, apabila dalam satu keluarga status perkawinannya sudah tertulis kawin dan yang bersangkutan tidak mempunyai buku nikah, maka akta kelahiran anaknya bisa dicantumkan nama ibunya dengan syarat ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pasangan suami istri bersangkutan.
BACA:
Indonesia Amankan Stok Vaksin Jadi, Moderna dan AstraZeneca
“Banyak orang tua yang tidak mengurus akta kelahiran anaknya karena tidak memiliki buku nikah,” ungkap dia.
Kini, lanjut dia, dengan Permendagri tersebut, pasutri yang tidak memiliki buku nikah bisa membuat akta kelahiran anaknya.
Vaksinasi dan NIK yang menjadi Syarat Peraturan Menteri Kesehatan
Program vaksinasi gratis yang dilakukan pemerintah guna memenuhi target Herd Immunity (kekebalan kelompok) pada akhir tahun 2021. Tujuan program tersebut menekan laju penularan wabah yang hingga kini masih menjadi ancaman hebat.
Tapi pada kenyataan nya masih terdapat beberapa warga Indonesia yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang disyaratkan Kemenkes RI.
Sebelumnya beberapa LSM di seluruh Indonesia melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar diberikan dispensasi persyaratan kepada warga yang tidak memiliki NIK.
Baca:
Surat Terbuka: Pak Presiden, Jangan Jadikan NIK Penghalang Akses Vaksin
Pada surat terbuka tersebut para LSM berharap Presiden Joko Widodo mengambil diskresi dan dibuat Surat Edaran agar masalah NIK yang disyaratkan Kemenkes RI tidak menjadi penghalang bagi warga tanpa NIK mendapat layanan vaksinasi guna menekan laju penularan Covid19.
Para LSM memberi contoh bahwa ditemukan banyak anak usia remaja yang tidak memiliki NIK dan apakah kondisi ini harus dibiarkan. Sayangnya surat terbuka itu hingga kini belum mendapatkan jawaban sesuai harapan.
Dalam Suarat Edaran yang ditandatangi Sekjend Kemenkes tanggal 2 Agustus 2021, hanya disebutkan bahawa; Pelayanan Vaksinasi covid19 bagi warga yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas dukcapil satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
"Ya. jika demikian isi SE Kemenkes artinya bisa saja pelayanan dokumen kependudukan tetap didahulukan, sebelum vaksinasi untuk warga tanpa NIK", ujar Aji..
BACA:
Kapolres Manggarai Barat : Ayo, Bersama Kita Kibarkan Sang Merah Putih Secara Serentak
TAG#AKTA KELAHIRAN, #AJI, #NIK, #DISDUKCAPIL, #KEMENDAGRI, #KEMENKES, #VAKSINASI, #VAKSIN, #KTP, #DOKUMEN KEPENDUDUKAN
198737304
KOMENTAR