Sosialisasi SPTJM di Vihara Mahabodhi Kota Tangerang
Jakarta, INAKORAN
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan salah satu upaya Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) memudahkan masyarakat membuat akta kelahiran seorang anak.
BACA:
YANLING IKI di Desa Sukajadi Pandeglang, Banten
Menko Airlangga Hartarto: Apresiasi Vaksinasi Lansia di Kolese Kanisius Menteng
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah disosialisasikan pelaksanaannya oleh IKI di Vihara Mahabodhi Kota Tangerang, beberapa waktu silam.
Persoalan Akta Kelahiran Anak di masyarakat adalah sebagai berikut:
Seorang anak tidak bisa membuat Akta Kelahiran karena si anak adalah penghuni Panti Asuhan dan keberadaan orangtua tidak diketahui. Atau anak yang dilahirkan tidak mempunyai surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Keluarga mempunyai anak tapi tidak bisa membuat Akta Kelahiran karena orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan.
Dari dua persoalan yang dijumpai semuanya terjawab dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Caranya?
Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing, temui petugasnya beri penjelasan secukupnya selanjutnya petugas Dukcapil akan menuntunnya untuk mengisi SPTJM.
SPTJM dikeluarkan dan disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016. Sosialisasi SPTJM telah dilakukan IKI di beberapa tempat termasuk Vihara Mahabodhi Kota Tangerang
KOMENTAR