Baju Ilegal Bea Cukai Untuk Korban Bencana
JAKARTA, INAKORAN
Kegiatan impor ilegal sungguh mematikan industri dalam negeri yang kegiatannya bisnisnya melalui jalur yang sesuai aturan.
Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang. Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
BACA:
Tahun Kuda Beberapa Emiten Siap Raih Pertumbuhan Optimum
Pelabuhan Kijang terletak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan merupakan pelabuhan penting untuk peti kemas serta pintu masuk barang ke wilayah Bintan dan pulau-pulau sekitarnya, melayani aktivitas bongkar muat komoditas seperti karet dan CPO.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.
"Ada (opsi untuk korban bencana). Tergantung pemerintah mau arahkan ke mana," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).







KOMENTAR