Bupati Bengkulu Selatan OTT, Cinta Sampai Penjara
Jakarta, Inako
15 Mei 2018 hari besejarah bagi dua sejoli, Bupati Dirwan dan istri tercinta diringkus di kediaman mereka di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Adapun Juhari ditangkap di rumah makan dan Nursilawati ditangkap di kediaman kerabatnya. Rangkaian penangkapan ini dinamakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Sekiranya ada yang cinta sampai mati, dibelok bupati sampai penjara.
Bupati Haji Dirwan Mahmud, S.H, mengangkat istri, keponakan sebagai penimbun fulus tilepan lima proyek Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Sumatera. Bupati Haji Dirwan yang pernah tersangkut narkoba pada 2011 ini mengikuti pola rekrut teroris pengebom tiga Gereja di Surabaya. Satu keluarga dan masih bertali-tali keluarga, ditarik ke ruang maksiat korupsi.
Jika nanti terbukti sah melawan hukum dan di penjara, mencari istri dan keluarga tidak sukar karena sama-sama meringkuk di balik jeruji bui. Jika demikian, matang rencananya. Tampak sekali upayanya mempermudah segala urusan jika kelak dibui.
"Informasinya, bupati itu meminta agar uangnya enggak diserahkan ke dia, tapi diserahkan ke HEN (Hendrati) atau melalui NUR (Nursilawati). Itu peran aktifnya," paparnya Kamis (17/5/2018).
Terima fulus haram Rp 98 juta diduga 15% komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bapak bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung dengan nilai Rp 750 juta.
Kisah dua sejoli itu serta kerabatnya selanjutnya menjadi terduga pelanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Juhari disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1), huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
KOMENTAR