KPK Keberatan Mengatur Pidana Korupsi Lewat KUHP

Inakoran

Saturday, 09-06-2018 | 00:05 am

MDN
Ketua KPK Agus Rahardjo [ist]

 

Jakarta, Inako



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan bukan  mengatur pidana korupsi melalui KUHP.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Menurut Agus, selama ini pemerintah dan DPR beralasan Undang-Undang Tipikor belum memuat beberapa ketentuan pidana korupsi yang termaktub dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan berencana memasukkannya ke dalam KUHP.

"Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya," kata Agus.

Menurut Agus, jika membuat ketentuan baru tentang korupsi dalam KUHP dikhawatirkan nantinya mengesampingkan Undang-Undang Tipikor. Padahal, Undang-undang Tipikor sudah mumpuni untuk menjadi panduan pemberantasan korupsi bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Hal yang senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Ia  mengatakan dimasukannya ketentuan pidana korupsi dalam KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

KOMENTAR