Siapa Saja Empat Orang Terjaring OTT Bersama Amin Santoso?
Jakarta, Inako
Mereka adalah Eka Kamaluddin, pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Yang kedua adalah Yaya Purnomo dari Kementerian Keuangan, ketiga adalah Amin Santoso dan, keempat adalah Ahmad Ghiast seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dibelenggu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[caption id="attachment_27419" align="alignleft" width="301"] Ahmad Ghiast, terduga pemberi suap pada Amin Santoso, anggota DPR yang tertangkap OTT KPK [ist.][/caption]Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap diganjar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)
Seperti lazimnya, empat sekawan ini ditetapkan sebagai terduga usai diinterogasi secara marathon selama 1x24 jam, oleh lembaga anti perbuatan maksiat KPK.
TAG#Kpk, #Dpr, #Amin Santoso, #Partai Deemokrat
182195555
KOMENTAR