Alasan Pengusiran Paksa Susi Air di Malinau kata Pengacara Maskapai

Hila Bame

Wednesday, 02-02-2022 | 18:26 pm

MDN
Alasan Pengusiran Paksa Susi Air di Malinau kata Pengacara Maskapai

 

JAKARTA, INAKORAN

Masa kontrak 10 tahun maskapai perintis Susi Air di Kabuapten Malinau Kalimantan Utara telah berakhir pada Desember 2021. Setelah tenggat itu pihak Susi Air telah mengajukan surat permohonan perpanjangan kepada pimpinan Pemkab Malinau, mulai dari Bupati maupun jajarannya. 

Namun pada Rabu (2/2/2022) pesawat SusiAir di usir paksa dari hanggar Malinau tentu membuat Susi Pujiastuti pemilik Susi Air sedikit kecewa. Ia merasa telah bekerjasama dengan pemerintah daerah tersebut untuk melayani masyarakat setempat. 

Maskapai perintis Susi Air mengaku Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak layanan penerbangan perintis Susi Air bagi masyarakat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemkab Malinau mengeluarkan paksa armada Susi Air yang telah mengontrak hanggar untuk 10 tahun.

Kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, yang dikonfirmasi terkait insiden pengusiran paksa armada Susi Air di Malinau tersebut, mengatakan, pimpinan Pemkab Malinau, baik Bupati maupun jajarannya telah melakukan tindakan tidak etis dalam pernjanjian kerja sama. "Karena banyak sekali informasi simpang siur soal tidak diperpanjangnya kontrak Susi Air ini," kata Donald Fariz kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

 

Ia mengakui, kontrak memang berakhir pada akhir Desember 2021. Saat itu, Susi Air sudah mengirimkan surat ke Pemkab Malinau, meminta agar kontrak itu diperpanjang. Pihaknya telah mengonfirmasi kepada bupati. Sayangnya bupati mengakui tidak pernah menerima surat dari Susi air. "Bagi kami ini cukup aneh dan bertolak belakang, terkait persoalan ini," katanya.

 

KOMENTAR