AMAN Lakukan Pemetaan Wilayah Hukum Adat di Bengkulu

Inakoran

Wednesday, 09-05-2018 | 23:39 pm

MDN
Hutan Adat: Desa Guguk merupakan salah satu kawasa

 

Rejang Lebong, Inako 



Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan pemetaan wilayah hukum adat di Provinsi Bengkulu.

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri, pemetaan dan pengajuan delapan wilayah hutan adat sudah dilakukan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan skala 1:20.000.

Deff mengaku, hasil pemetaan wilayah hukum adat itu telah disampaikan oleh Pemprov Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam bentuk usulan skema hutan adat dalam program perhutanan sosial.

"Yang sudah diajukan oleh masyarakat hukum adat (MHA) ada 16 usulan yang delapan di antaranya didampingi AMAN. Saya tidak hapal seluruh luasannya, tapi yang jelas belum ada satupun yang ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Deff, di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu.

Deff menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat adat di Bengkulu yang belum mengajukan usulan hutan adat dan banyak juga dari mereka tidak berafiliasi dengan AMAN.

Menurut dia, selama ini ketidaktersediaan kebijakan daerah untuk pengakuan MHA berupa peraturan daerah (perda) membuat penetapan hutan adat sangat lambat.

"Ini karena Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini produk politik, jadi banyak kepentingannya di tingkat eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Pada Februari 2018, ada SK Bupati Rejang Lebong untuk pembentukan gugus tugas reforma agraria yang mendapat mandat mempercepat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).

"Tapi ini konteks umumnya memang mempercepat reforma agraria. Kalau untuk pengakuan masyarakat adat pembahasan perdanya sedang bergulir, menjadi inisiatif eksekutif, sudah disampaikan ke DPRD dan sudah dikomunikasikan ke Komisi I dan Baleg," ujar Deff.

 
 

 

 

KOMENTAR