Anda Ingin Nikah Online, Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan

Sifi Masdi

Wednesday, 28-04-2021 | 20:49 pm

MDN
Ilustrasi nikah secara online [ist]

Jakarta, Inako

Pasangan yang ingin menikah saat ini mendapat kabar gembira karena pemerintah dalam hal Kementerian Agama mengizinkan calon pengantin menikah secara online, sehingga tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

 

Meski demikian, pasangan pengantin harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan saat mendaftar nikah secara online.

Lalu bagaimana mekenisme mendaftarkan nikah secara online? Anda harus membuka laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Caranya adalah:

1. Kunjungi simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam 

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

- Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

- Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Setelah dokumen tersebut lengkap, pernikahan secara online bisa dilakukan.

 

 

 

KOMENTAR