Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Diingatkan Tak Ikuti Jejak Pendahulunya

Sifi Masdi

Tuesday, 11-09-2018 | 13:19 pm

MDN
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil KPK Saut Situmorang [ist]
“KPK meminta anggota DPRD Kota Malang hasil PAW untuk tidak mengikuti prilaku korupsi yang dilakukan oleh pendahulu mereka.”

 

Jakarta, Inako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang hasil pergantian antarwaktu (PAW) tidak mengikuti para pendahulunya. Para anggota DPRD hasil PAW ini diharapkan bisa bekerja dengan baik.

"Harapanya tentu mereka akan lebih berintegritas dan inovatif dalam mengelola upaya mengejar ketertinggalan dan kekurangan pendahulunya yang pernah 'khilaf' untuk kemudian mulai sama-sama lagi menatap masa depan wilayah Malang yang lebih tertata dan menyejahterakan dan bahagia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (10/9/2018) malam.

Saut mengingatkan korupsi merupakan tindakan yang tidak adil. Dia berharap Indonesia segera bebas dari korupsi.

"Marilah kita sama-sama menjadikan Indonesia benar-benar bebas dari korupsi agar dalam jangka sebelum Indonesia berumur 100 tahun di tahun 2045 kita benar-benar kuat, bersih, rakyat bahagia. Karena sebab keadilan ada dimana-mana di negeri ini. Sebab korupsi, itu sangat tidak adil," ucapnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga mengingatkan agar tak ada lagi korupsi baik dalam pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan antara DPRD dengan pemerintah Kota Malang. Dia turut mengingatkan para anggota DPRD hasil PAW tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

"Proses hukum terhadap 41 anggota DPRD kami harap menjadi pembelajaran bersama. Jangan ada lagi korupsi yang terjadi di Malang, baik dalam pembahasan anggaran, fungsi pengawasan ataupun pembuatan aturan bersama pemerintah kota," ujar Febri. 

 


Baca Juga:


 

Sabtu 8 September Pelantikan PAW 41 Anggota DPR Kota Malang

Kemendagri Tegaskan Pemkot Malang Tak Lumpuh

Ini Pernyataan KPK Soal Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

 

 

KOMENTAR