Anggota Polres Lhokseumawe Ciduk Perawat Pencuri Infus

Inakoran

Monday, 19-02-2018 | 21:43 pm

MDN
Kapolsek Banda Sakti bersama Dua Tersangka Pencuri

ong>Lhokseumawe, Inako –

Personel Kepolisian Resor Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil mengamankan dua orang perawat yang diduga mengambil infus sebanyak 2.640 botol dari Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, Banda Aceh.

Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman yang disampaikan oleh Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (18/2/2018), penangkapan kedua perawat pencuri infus itu bermula dari laporan yang diterima dari manajemen RS Kasih Ibu Lhokseumawe, yang mengatakan telah kehilangan cairan infus sebanyak 2.640 botol dari gudang Rumah Sakit Kasih Ibu.

"Sebelumnya pada Rabu (14/2) pihak Rumah Sakit Kasih Ibu melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi kehilangan 124 kardus atau sebanyak 2.640 botol infus. Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pencurian masing-masing berinisial RM (28) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan IG (24) warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka oleh polisi dengan membuat skenario sebagai pembeli agar tersangka terpancing keluar.

"Saat itu, kami menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing, supaya barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon. Saat transaksi pembelian disepakati dan akhirnya barang dikeluarkan dari gudang, di situlah dilakukan penangkapan," katanya lagi.

Kapolsek Banda Sakti itu menjelaskan ihwal kehilangan cairan infus di Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut, pencurian direncanakan oleh A (DPO) dan RM yang memiliki kunci gudang dan mobil ambulans.

Keduanya mantan perawat Rumah Sakit Kasih Ibu, namun memegang kunci duplikat.

"Jadi, mereka sudah merencanakan aksi tersebut sekitar sebulan lalu dan mau menjual hasil curiannya ke salah satu apotek di Langsa sesuai dengan pesanan. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," kata Kapolsek Banda Sakti itu lagi.

KOMENTAR