Apakah Mati Karena Virus Corona (Covid 19)  tergolong Mati syahid ?

Hila Bame

Thursday, 02-04-2020 | 21:41 pm

MDN

 

Tangsel, Inako

 

Pertama kali akan dikaji lebih dahulu, apakah virus corona masuk kategori ath-tha’un (wabah yang mematikan) ataukah tidak?,

Baru nanti akan dibahas apakah dapat dikatakan mati syahid jika ada yang mati karena corona?,

Lalu syarat disebut syahid apakah sama dengan syahid di medan perang?.

BACA JUGA: Keris Suratman, Keris Legendaris Asal Pekalongan

 

Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’?.

Para ulama berbeda pendapat tentang pengeritan ath-tha’un dan al-waba’. 

Ada yang menganggap keduanya itu sama dan ada yang membedakan keduanya.

Menurut pakar bahasa arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. 

Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. 

Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih.

 

BACA JUGA: Dampak Virus Covid-19, Permintaan Jamu PSPJ Meningkat Drastis

 

Para ulama menganggap bahwa virus corona masuk dalam kategori ath-tha’un. 

Ulama saat ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), 

 

BACA JUGA: Lily Mo Sheen Putri dari Pasangan Michael Sheen & Kate Beckinsale

 

Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), 

juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah).

Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus corona (Covid 19) sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un.

Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ "

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” 

(HR.Al Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)

Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ "

“Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, 

yaitu korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; 

yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; 

korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; 

dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, adalah syahid.” 

(HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

1.Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

2.Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. 

Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.

3.Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. 

Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.

 Wallahu A’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143).

Dari pembagian Imam Nawawi rahimahullah di atas, jika ada yang mati karena virus corona, makai a masuk dalam golongan syahid yang kedua.

 

BACA JUGA: TMMD Reguler Pekalongan Latih Warga Mengolah Limbah Plastik Secara Door To Door

 

Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah.

Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab :

" كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ "

“Itu adalah adzab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. 

Namun Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. 

Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” 

(HR.Al Bukhari, no. 6619).

Maka uraian diatas sudah jelas bahwa Himbauan Pemerintah tuk lock down bagi daerah atau tempat yg sdh terjangkit wabah virus covid 19 agar bagi mereka yang berada didalamnya tidak boleh keluar ataupun yang dari luar tidak boleh masuk kedalam area wabah tersebut.

BACA JUGA: Pemda Kota Cirebon Terapkan PSBB Guna Menekan Penularan Covid-19

 

Dilema memang yang saat ini terjadi banyak masyarakat kita yg terkendala hari hari harus keluar mencari nafkah.  Maka kita kembalikan lagi ke beberapa hadist diatas. Dimana darurat bagi seorang muslim tuk biayai nafkah keluarganya. Jika terpaksa dia keluar dalam mencari nafkah dan takdir ALLAH  dia terjangkit virus tsb dan akhirnya mati. 

In syaa allah tidak diragukan lagi hadist hadist diatas menyatakan bahwa orang itu mati dalam keadaan Syahid.

Smoga ALLAH segera mengangkat wabah virus covid 19 ini dari muka bumi. Dengan pergantian dari musim penghujan ke musim panas wabah ini akan musnah dengan menyambut datangnya bulan Ramadhan yang sangat ditunggu tunggu bagi kaum muslimin.  aamiin

Pondok Aren tangsel

Abu zhidan


(Aldi Alamsyah/Hila, Inakoran.com )


 

KOMENTAR