Aparat Gabungan TNI Temukan Obat Ilegal Di Padalarang

Binsar

Wednesday, 03-10-2018 | 09:02 am

MDN
Peredaran Obat Terlarang di Pasar Curug Agung Padalarang Berhasil Diungkap Tim Gabungan [ist]

Bandung Barat, Inako –

Aparat gabungan TNI menemukan obat ilegal di Pasar Curug Agung, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini.

Tim Elang Intel Korem 062/Tarumanagara, Denintel Kodam III/Siliwangi, Unitintel Kodim 0609/Kabupaten Bandung menggerebek toko penjual obat keras tanpa resep dokter (ilegal) di Pasar Curug Agung, Desa/Kecamatan Padalarang, KBB, Rabu (26/9/2018) malam. 

Operasi itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 38.688 butir obat keras berbagai merek, 3 penjual, 2 pembeli, 2 saksi, 3 unit handphone, dan sebuah motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi D 4174 UBO.

Penemulan itu mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah toko obat dan apotek yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah itu. 

Upaya itu dilakukan pihak Dinkes sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal (tanpa resep dokter) di seluruh wilayah Bandung Barat.

"Merujuk kepada temuan itu, maka kami akan memperketat pengawasan kepada toko obat dan apotek dengan melibatkan petugas puskesmas di wilayah masing-masing," kata Kepala Dinkes KBB, Hernawan Widjayanto kepada SINDOnews, Selasa (2/10/2018).

Dia menjelaskan, pengawasan yang melibatkan puskesmas ini dipandang akan lebih efektif mengingat mereka yang mengetahui wilayah. Berdasarkan data di Dinkes KBB, terdapat 39 toko obat dan 128 apotek yang tersebar di 16 kecamatan. Dinkes bekerja sama dengan BPOM secara kontinyu selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek dan toko obat.

Dinkes KBB pernah menjatuhkan teguran kepada dua apotek yang ketahuan menjual obat tanpa resep. Ini dikarenakan setiap apotek dan toko obat yang menjual obat-oabatan tanpa resep dianggap melanggar ketentuan. 

Termasuk pencatatan laporan dan resep dokter semua juga harus sesuai, jika tidak sesuai maka izin operasional apotek bisa dicabut bahkan hingga ditutup.

"Untuk obat jenis narkotika dan psikotropika itu ada aturan khusus dalam pelaporan setiap bulannya, jadi tidak bisa keluar (dijual) begitu saja apalagi tanpa resep dokter," tuturnya.

Dirinya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada toko obat atau apotek yang memperdagangkan obat ilegal. Seperti kasus toko di Pasar Curug Agung tersebut, sebenarnya pernah ditutup Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI. 

Namun pemiliknya memang bandel meskipun sudah ditegur tapi tetap saja beroperasi, karena menilai keuntungan dari menjual obat ilegal itu sangat menggiurkan.

"Dulu izin operasional toko obat ada di Dinkes, tapi sekarang semua perizinan jadi satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu. Meski rekomendasi teknisnya toko obat dan apotek tetap ada di Dinkes," pungkasnya.

 

Baca juga :

 

KOMENTAR