Aparat Kepolisian Lampung dan Sumsel diduga melakukan penyiksaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa!

Hila Bame

Tuesday, 28-02-2023 | 18:20 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Pada akhir Januari 2023 di Muara Penimbung Ilir, Sumatra Selatan, Alm. Firullazi mengalami tindak penyiksaan yang mengakibatkan kematian.

Diduga penyiksaan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Kepolisian Lampung dan Sumatra Selatan.


 

baca:  Sat Intelkam Polres Ogan Ilir dan Tim Kuasa Hukum Cek Pemakaman Untuk Pastikan Proses Ekshumasi Dan Autopsi Steril Terhadap Firullazi

 


Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, korban Alm Firullazi ditangkap secara paksa oleh tim gabungan Kepolisian Lampung dan Sumatra Selatan saat korban hendak melaksanakan ibadah solat Magrib di Mushola pukul 18.18 WIB, Kamis, 26 Januari 2023. Pada waktu yg sama, 5 mobil datang ke rumah korban dan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan. 

Oknum aparat tersebut secara arogan meletupkan senjata api yang di arahkan ke atas dan melontarkan kalimat intimidatif kepada istri korban bahwa akan dipastikan bahwa suaminya akan pulang hanya jasadnya saja. 

Keesokan harinya, 27 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, yang memilukan adalah, istri korban mendapat kabar terkait kematian suaminya melalui berita di internet, tidak ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Lampung ataupun Sumatra Selatan.

Pada hari yang sama, jenazah Alm. Firullazi dipulangkan dengan ambulans tanpa disertai surat keterangan penyebab meninggalnya korban.

Keluarga menemukan adanya luka-luka yang tidak wajar seperti lebam sekujur tubuh, hidung patah, bibir pecah, telinga berdarah, muka bagian kiri memar, tangan memar, tubuh bagian belakang memar, dengkul kanan patah, pengelangan kaki kanan dan kiri patah serta remuk, bahkan banyak luka bekas sundut rokok pada tubuh korban.

Indikasi tersebut membuat kami menduga bahwa telah terjadi praktik penyiksaan terhadap Alm. Firullazi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aparat Kepolisian Lampung dan Sumatra Selatan.

Penggunaan cara-cara penyiksaan dalam agenda pemolisian tidak diperkenankan dalam bentuk dan dalam situasi apapun.

Apabila terjadi tindakan penyiksaan oleh anggota Polri dalam penanganan kasus, maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, instrumen HAM, hingga prosedur pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam peraturan internal Kepolisian, larangan tindakan penyiksaan telah diatur dengan jelas melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”. 

 

Kami menilai, apabila proses hukum terhadap pelaku penyiksaan berujung kematian ditempuh melalui mekanisme penyelidikan/penyidikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi, maka menurut kami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUHP yang menyebutkan bahwa

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

 

Di sisi lain, pihak keluarga korban sempat meminta jenazah untuk divisum kepada pihak Polsek Indralaya demi memperoleh keterangan lebih lanjut.

Namun permintaan ini justru ditolak dengan alasan bukan wewenang dari Polsek tersebut.

Hal itu mencerminkan ketidakberpihakan aparat penegak hukum kepada keluarga korban dan seolah-olah menghalangi proses pengungkapan fakta dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap korban. 

Kami juga mendesak pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Pengusutan kasus ini penting dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat melindungi aktor dugaan tindakan kejahatan penyiksaan mengakibatkan mati Alm. Firullazi.

 

Selengkapnya di https://kontras.org/2023/02/21/dugaan-praktik-penyiksaan-kembali-berulang-pengusutan-kasus-meninggalnya-alm-firullazi-harus-diungkap-secara-transparan-dan-akuntabel/

 

KOMENTAR