Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah

Sifi Masdi

Monday, 11-03-2019 | 15:55 pm

MDN
Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pelaksanaan haji dan umrah. Kebijakan tersebut melarang penggunaan istilah "wisata religi" atau siyaahah ad-diiniyyah untuk menyebut ibadah haji dan umrah.

Peraturan ini disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui surat resmi, sebagai tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 7 Februari 2019 lalu yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia," kata Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2019).

"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apa pun yang terkait dengan haji, umrah, dan ziarah ke Masjid Nabawi," ujar dia.

Endang menambahkan, kebijakan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk disosialisasikan kepada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Seperti diketahui, istilah "wisata religi" mempunyai arti berkunjung ke tempat-tempat dengan nilai sejarah dalam dakwah Islam digunakan dalam paket penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

Kegiatan tersebut terkadang berada di wilayah Saudi, namun tak jarang sampai ke negara-negara Timur Tengah lainnya yang digabung dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Negara yang juga menjadi tujuan sebagai "pendamping" kegiatan umrah antara lain Turki dan Mesir. 

KOMENTAR