Bakal Seru Nih, Anies Akan Lawan Pengembang Pulau Reklamasi

Jakarta, Inako
Pada Senin (29/7) PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Sehingga majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan SK untuk membatalkan reklamasi di pulau H, pantai Utara yang digarap oleh PT Taman Harapan Indah. Perkara pun digelar dan hasilnya PTUN mengambulkan gugatan tersebut.
Keputusan itu tentu akan dipelajari Gubernur Anis dan pihkanya akan lakukan banding.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan terus melawan pengembang pulau reklamasi. Hal ini setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Namun, Anies menegaskan secara umum menghormati putusan dari PTUN.
Hingga Senin Sore (29/7) Anies belum menerima salinan putusan dari PTUN Jakarta. Namun Anies menyatakan langkah hukum Pemprov DKI akan dilakukan setelah menerima salinan putusan.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegasnya.
TAG#DKI, #Pulau Reklamasi, #Pulau H
198739931
KOMENTAR