Banjir Sumatera, Pemerintah Segel Lahan 3.7 Juta Diduga Ilegal

Hila Bame

Monday, 15-12-2025 | 12:15 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Masyarakat bertanya kemana saja pemerintah  selama ini sebelum banjir mematikan yang terjadi antara 25-30 November 2025 di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat? Banyak berita yang simpang siur bahwa penggunaan lahan secara tidak sah itu berjumlah 3.7 -hingga 4 hektar oleh beberapa orang atau institusi. 

BACA: 

LKH Sabet Penghargaan Investor Nilai Terbaik 2025

 

Pemerintah dilaporkan telah menyita lahan seluas 3,77 juta hektare dari target penyitaan 4 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah lahan yang telah disita, sekitar 3,7 juta hektare berasal dari perkebunan kelapa sawit, sementara lebih dari 5.300 hektare berasal dari pertambangan.

Pemberian Denda

Staf ahli Kejaksaan Agung, Barita Simanjuntak, mengatakan pada Senin (8/12) bahwa pemerintah telah memerintahkan 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan untuk membayar denda senilai total 38,62 triliun rupiah karena beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Barita tidak merinci lebih lanjut terkait identitas perusahaan yang dikenakan denda.

 

KOMENTAR