Bank BUMN Tidak Mendapat Dispensi Dari OJK Terkait Batas Minimum Kredit

Hila Bame

Saturday, 15-06-2019 | 08:22 am

MDN
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (ist)

Jakarta, Inako

Dalam beleid yang berlaku saat ini, batas minimum penyaluran kredit (BMPK) untuk korporasi milik negara adalah sebesar 30% dari modal. Dalam regulasi yang sama, BMPK untuk korporasi swasta diatur maksimal 20%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan memberikan kelonggaran khusus terkait dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) kepada debitur BUMN.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa terlalu berisiko apabila regulator merevisi ketentuan BMPK perbankan demi meningkatkan penyaluran kredit untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan oleh perusahaan BUMN.

“BMPK sebesar 30% dari modal kepada perusahaan BUMN sudah hampir terpakai secara penuh,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).

KOMENTAR