BARESKRIM POLRI, Telah Lakukan Penyerahan Tahap II Tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS)  II Ke Kajati ejaks Jateng

Hila Bame

Wednesday, 28-07-2021 | 19:06 pm

MDN
Petrus Selestinus, S.H.

 

 

JAKARTA, INAKORAN 

Bareskrim Mabes Polri, akhirnya menahan tersangka Budiman Gandi Suparman, setelah pada tanggal 11 Juni 2021, ketika hendak dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah alias melarikan diri, demikian catatan Pengacara Petrus Selestinus yang diterima INAKORAN, Rabu (28/7/21).


BACA:  

Petrus Selestinus: Bareskrim Polri Pelru Menetapkan Budiman Gandi Suparman dalam DPO dan Segera Tangkap


Penyerahan Tahap II, atas tersangka BGS dan Barang Bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, pada tanggal 27 Juli 2021, merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab Penyidik.

 

Selanjutnya adalah tugas JPU untuk masuk ke Penuntutan Pengadilan, meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan "Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik" untuk menguasai dan mengelola, Koperasi KSP INTIDANA, secara melawan hukum dan merugikan puluhan ribu Anggota KSP INTIDANA. 

 

Sebelumnya Penyerahan Tahap II tersangka BGS, tertunda 2 (dua) kali, yaitu pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian diagendakan pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya, tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut.

DITAHAN KEJAKSAAN TINGGI JATENG.

Sejak kemarin 27 Julu 2021, dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepa JPU Kejati Jateng, BGS tetap dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, untuk dilimpahkan ke proses penuntutan Pengadilan Negeri Semarang. 

Kita patut "mengapresiasi" kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, karena berhasil menyelesaikan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Anta Otentik (pasal 263, 264 dan pasal 266 KUHP) dan berhasil menangkap dan menahan BGS, setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021, oleh Jampidum Kejagung RI. 

Penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II, juga karena BGS diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, disamping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.

BGS MENEBAR FITNAH KEPADA POLRI.

Pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021, bahwa dirinya telah dizolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah di SP3, jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana.

Jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, hingga sekarang Penerahan Tahap II, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, tetap "On The Track" dengan mengedepankan "profesionalisme". 

Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan karena, meskipun BGS, berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan dengan berbagai Akta Otentik, namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana "Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik" berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll.

Sekarang Handoko, SE dkk. Ketua KSP INTIDANA yang sah, harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang, benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesusi Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

KOMENTAR