Petrus Selestinus: Bareskrim Polri Pelru Menetapkan Budiman Gandi Suparman dalam DPO dan Segera Tangkap

Hila Bame

Monday, 28-06-2021 | 08:14 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN 

Bareskrim Mabes Polri, perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena pada tanggal 11 Juni 2021, ketika hendak dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah, demikian pernyataan Pengacara Petrus Selestinus, S.H.,  melalui catatan tertulis yang diterima INAKORAN Senin (28/6/21).

 

Padahal Penyerahan Tahap II, atas tersangka BGS dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI, merupakan bukti telah selesainya tanggung jawab Penyidik, dan selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan, meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan "Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik" sepenuhnya menjadi wewenang JPU.

Penyerahan Tahap II tersangka BGS, telah tertunda 2 (dua) kali, yaitu pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya, tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut.

UPAYA PAKSA DAN NYATAKAN BURON.

Faktanya BGS telah dua kali mangkir, meskipun dipanggil secara patut untuk Penyerahan Tahap II. Itu berarti BGS  dengan sengaja telah menghambat kinerja Penyidik Dittipideksus dan Jaksa Penuntut Umum, setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021, oleh Jampidum Kejagung RI. 

Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II, diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP, sehingga terhadap BGS harus dilakukan upaya paksa berupa diumumkan namanya dalam DPO, ditangkap dan ditahan demi proses penuntutan.

Penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II, juga karena BGS diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, disamping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.

BGS MENEBAR FITNAH KEPADA POLRI.

Pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021, bahwa dirinya telah dizolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah di SP3, jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana.

Jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sangat "profesional" dan patut kita "apresiasi". 

Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan karena, meskipun BGS, berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan dengan berbagai Akta Otentik, namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana "Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik" berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll.

Oleh karena itu demi kepentingan puluhan ribu Anggota KSP Intidana yang saat ini dalam keadaan ketidakpastian hukum, maka terhadap tersangka BGS perlu segera ditetapkan dalam DPO, ditangkap dan ditahan, agar Penyerahan Tahap II, ke  JPU, tidak lagi mengalami hambatan.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

 

KOMENTAR