Bekuk Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polri Amankan Ribuan Dolar Singapura

JAKARTA, INAKORAN
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AMA yang merupakan aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari lalu.
"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," ujar Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan dolar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000. Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.
Whisnu menjelaskan modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.
Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2% sampai dengan 10% hingga 6 kedalaman. "Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu.
Apa itu robot trading?
Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dari janji yang ditawarkan para pelaku penipuan investasi dengan robot trading.
Pasalnya, robot trading juga memiliki risiko kerugian, apalagi jika memanfaatkan robot trading ilegal. Untuk itu masyarakat diminta waspada untuk lebih waspada dalam memanfaatkan robot trading ini.
Investasi menggunakan robot trading kini semakin marak di Indonesia. Tapi tak sedikit pula masyarakat yang malah terjebak pada investasi robot trading abal-abal yang akhirnya memakan korban.
Padahal, robot trading sejatinya merupakan algoritma indikator yang diprogram untuk membantu menganalisa pasar secara teknikal atau grafik. Artinya, robot trading sebatas menjadi tools yang membantu para trader.
TAG#BISNIS ILEGAL, #POLRI, #BARESKRIM, #SISTEM ROBOT
198734976
KOMENTAR