Bersedia Bayar Denda 17 Juta Euro, Ronaldo Batal Masuk Penjara

Madrid, Inako –
Cristiano Ronaldo telah menyatakan kesediaan membayar denda sebesar 17 juta euro atau Rp 284 miliar atas kasus penggelapan pajak antara tahun 2011-2014.
Kesediaan membayar denda tersebut membuat CR7 tidak diharuskan menjalani hukuman penjara pasca Otoritas Pajak Spanyol memvonis Ronaldo dengan hukuman penjara dua tahun atas kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol atas tuduhan penggelapan pajak pada 2011 dan 2014. Akan tetapi pemain asal Portugal itu tidak akan menjalani hukuman penjara sebab dia bersedia untuk membayar denda sebesar 17 juta euro atau sekira Rp284 miliar.
Itu sebagaimana dilaporkan Sky Sports, Jumat (27/7/2018). Sebagai pelanggaran pertama, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif. Artinya, CR7 tidak akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Namun, berdasarkan hukum Spanyol, jika ia kembali menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara masih terbuka buat dirinya. Selain itu, aturan di Spanyol juga memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara selama dua tahun, dan itu yang kini dilakukan Ronaldo.
Ronaldo sejatinya meniru upaya Lionel Messi saat megabintang Barcelona tersangkut masalah pajak dan harus menjalani hukuman penjara. Namun La Pulga berani membayar biaya kompensasi hukuman denda sebesar 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara.
TAG#Spanyol, #Cristiano Ronaldo, #Pajak
198746364
KOMENTAR