Biro Hukum Pemprov NTT Jangan Cari Kambing Hitam Dalam Insiden ibu-ibu Bertelanjang dada di Desa Besipae Hingga Viral di Medsos

Hila Bame

Friday, 15-05-2020 | 09:26 am

MDN

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

 

Pemprov NTT Cq. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba sebaiknya berkoordinasi dengan POLDA NTT untuk mempidanakan pihak-pihak yang merekam dan mendistribusikan insiden bertelanjang dada beberapa Ibu Desa Besipae saat aksi demo menolak kedatangan Gubernur NTT. Viktor B. Laiskodat dan rombongan di tanah milik warga Desa Besipae tanggal 12 Mei 2020. 

Mengapa, karena perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat daoat diaksesnya I dormasi Elektronik atau Dokumen Elekteonik (rekaman video) Ibu-Ibu "bertelanjang dada" dalam aksi demo memprotes  kehadiran Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dan rombongan saat hendak memasuki pekarangan pemukiman warga desa Besipae, TTS, NTT, tanggal 12 Mei 2020. 

 

BACA JUGA:   Insiden Bertelanjang dada di Besipae Bukanlah Aksi Pornografi Karena dilakukan sebagai Upaya mempertahankan Hak Milik

Polisi harus mencari siapa pelaku yang medistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai perintah UU ITE sebagai hukum positif.

 

Dasar hukumnya adalah ketentuan pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara antara lain, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesisilaan, diancam dengan pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

 

BACA JUGA :    Skema Pemulihan UMKM, Omset di Bawah Rp 4,8 Miliar Dinolkan Pajaknya

Publik punya alasan untuk mencurigai aparat yang ikut dalam rombongan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat sebagai pihak yang melakukan pekerjaan merekam, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya rekaman video yang mengandung muatan kesusilaan, karena hanya orang dengan akses Informasi Elektronik memadailah yang bisa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya video rekaman dimaksud.

Biro Hukum Pemprov NTT harus jeli melihat permasalahannya karena jika tidak jeli maka Biro Hukum Pemprov NTT justru dinilai sebagai sedang mencari kambing hitam dan yang dikambinghitamkan  adalah Ibu-Ibu bertelanjang dada, padahal peristiwa bertelanjang dada itu sendiri adalah aksi secara spontanitas di desa Besipae saat aksi menolak kedatangan Gubernur NTT dan rombongan dalam rangka membela hak-haknya atas tanah. Ini menjadi bagian dari tugas pendidikan politik dan ini merupakan langkah yang paling elok sekalipun pelakunya diduga dari aparat yang mendampingi Gubernur NTT dan rombongan.

 

BACA  JUGA:    Korea Selatan akan menciptakan 1,56 juta pekerjaan di sektor publik

Ibu-ibu bertelanjang dada yang rekaman videonya beredar luas bisa saja melaporkan peristiwa beredarnya rekaman video ke publik dalam verbagai versi sengan menghunakan instruman pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE sebagai perbuatan pidana yang sangat merugikan nama baik dan harga diri pribadi, suku dan desa Besipae, Kabupaten TTS dan itu harus diusut secara tuntas.


 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #NTT

198733356

KOMENTAR