Skema Pemulihan UMKM, Omset di Bawah Rp 4,8 Miliar Dinolkan Pajaknya
Jakarta, Inako
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: ICCN Inisiasi Program Terpadu Berskala Nasional Sebagai Respon Hadapi Pandemi Covid-19
"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah", kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, Kamis (14/5).
BACA JUGA: Kemenkop-UKM Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi UMKM Terdampak Covid-19
Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan, untuk pinjaman UMKM sebesar Rp 500 juta ke bawah.
"Sementara untuk yang kredit Rp 500 juta sampai Rp10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan", ujar Teten.
BACA JUGA: Korea Selatan akan menciptakan 1,56 juta pekerjaan di sektor publik
Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoringnya. "Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar", kata Menkop.
BACA JUGA: OJK Ungkap 3 Sektor Alami Kredit Macet Gegara Pandemi Covid-19
Namun, Teten mengakui, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini. "Kita sudah koordinasi dengan OJK. Dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan", tegas Teten.
Teten berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia. "Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan", pungkas Teten.
TAG#Kementerian Koperasi dan UKM, #UMKM, #UKM, #Koperasi, #Pelaku UMKM, #Pajak, #Teten Masduki, #Inakoran.com, #Pemulihan Ekonomi, # Omset, #OJK
188642016
KOMENTAR