Berapa Pajak Obligasi? Ini Contohnya

Hila Bame

Wednesday, 03-12-2025 | 15:29 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Salah satu instrumen investasi adalah Obligasi selain Reksa Dana maupun saham. Opsi investasi biasanya tergantung profil risk setiap orang. Ada yang agresif akan memilih saham sebagai investasi. Namun ada juga yang memilih Surat Hutang atau pilihan Obligasi.

Biasanya obligasi yang dibayarkan emiten atau negara penerbit Obligasi, memotong pajak pengahasilan investor untuk membiaya operasional negara. 

Contoh Penghitungan PPh Final Bunga Obligasi

Pada tanggal 1 Juli 2022, PT Makmur Seumur Hidup (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu obligasi 5 tahun, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2027. Bunga atas obligasi tersebut adalah bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia.

 

PT Cinta Sejati, sebagai investor, pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000 per lembar. Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT Cinta Sejati, pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

 

Bunga Obligasi = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10 = Rp8.000.000

 

PPh Final atas Bunga Obligasi = 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000

 

Pajak tersebut dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

 

Disclaimer:

Info investasi bukan ajak jual atau beli , keputusan investasi menjadi tanggung jawab investor.

 

KOMENTAR