Birokrasi Pemetaan Wilayah Berbelit, Ratusan Proses Sertifikat di BPN Mandek

Labuan Bajo, INAKORAN
Setiap daerah di Indonesia dipastikan memiliki Rencana Menengah Daerah. Demikian juga Kabupaten Manggarai Barat memiliki protokol serupa ingin mengantar warganya menuju "kesejahteraan", sebagai alasan sumpah dibuat.
baca:
Hikmah Polemik Kamus Sejarah Indonesia
Info Rupiah Hari Ini, 26 April 2021
Salah satu Rencana Menengah Daerah Manggarai Barat (Mabar) untuk tahun 2016-2021 poin 2 berbunyi: Meningkatkan pembangunan ekonomi berdaya saing berbasis Agriwisata dan Agribisnis dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
Salah satu sumber daya masyarakat adalah tanah yang mereka miliki. Ketersediaan tanah diamini ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. Hanya saja untuk membagi, demikian mengukurnya, bukan lagi pekerjaan Tuhan.
Setiap daerah di Indonesia kepala daerah lah yang membuat aturan atau semacam pedoman dalam menentukan batas tanah, batas desa, batas kecamatan dan seterusnya.
Setelah dibuatkan pedoman, langkah selanjutnya aksi, bukan berpangku pangan. Apakah Kabupaten Manggarai Barat telah mempunyai aturan tersebut?
Seharusnya sudah. Karena Manggarai Barat (Mabar) tidak muda lagi, Mabar telah berusia 19 tahun, bukan 19 bulan
Suara rakyat adalah suara Tuhan maka dengarkan mereka
Koce warga labuan Bajo kecewa dengan lambatnya pengurusan sertifikat tanah milikinya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat yang tak kunjung kelar.
Pangkal persoalan karena tidak jelas batas wilayah desa, ujar Koce.
Memang sulit dimengerti, Manggarai Barat sudah berdiri 19 tahun lalu, tapi pemetaan garis batas desa di seputar kota Labuan Bajo yaitu Desa Batu Cermin dengan Wae Kelambu tidak jelas, ujar Bapak Koce, warga Labuan Bajo.
Sudah hampir tiga bulan masyarakat menunggu dan ratusan proses sertifikat mandek, tambah Koce.
Masyarakat sudah resah dan minta Pemda Mabar untuk bisa menyelesaikan persoalan ini, tambahnya.
Bukan hanya masyarakat tetapi pihak BPN Mabar juga menunggu untuk segera cabut surat Camat Komodo tanggal 18 Pebruari 2021 yang membekukan proses sertifikat di kawasan Menjerite dan sekitarnya.
Dokumen masyarakat sudah tidak ada masalah dan alas hak juga sudah jelas, tambah Koce.
"Katanya mengantar masyarakat menuju kesejahteraan. Buktikan dong tidak sumpah semata, semata-mata sumpah" ujar Koce kesal.
TAG#BPN MABAR, #MABAR
198734648
KOMENTAR